会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE!

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

时间:2025-06-03 15:09:32 来源:www.quickq.cn 作者:焦点 阅读:588次
Warta Ekonomi,quickq客服地址 Jakarta -

Sandiaga Salahuddin Uno menyambangi Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, untuk menjenguk Ahmad Dhani. Sandiaga datang sekitar pukul 15.10 WIB dan keluar pada pukul 16.10 WIB.

Saat bertemu awak media usai menjenguk Dhani, Sandiaga mengatakan Prabowo-Sandi akan melakukan revisi undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kita akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE. Yang banyak mengandung pasal-pasal 'karet'," ujar Sandiaga.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Sandiaga mengatakan bahwa pasal-pasal "karet" tersebut sangat rentan digunakan untuk memukul lawan dan menolong teman.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Pasal-pasal 'karet' itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan, hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman," katanya. "Ini yang akan menjadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ITE ini. Jangan lagi ada pasal-pasal karet," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menambahkan bahwa pasal karet itu adalah penyebab hukum menjadi tidak berimbang.

"Dari pasal 'karet' itu, akhirnya hukum itu tidak tegak lurus, hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," katanya.

Kedatangan Sandiaga adalah untuk menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di LP Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
  • FOTO: Menengok Ritual Adat Desa Wisata Suku Ammatoa Kajang di Sulsel
  • FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai
  • Kejaksaan Minta Pelaku Jual Beli Jabatan Dihukum Berat
  • Begini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP Jatim
  • Pengacara Ahok Bantah Akan Polisikan Ketum MUI
  • Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN
  • FOTO: Lembut dan Cair Koleksi Teranyar Armani di Milan Fashion Week
推荐内容
  • Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
  • Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
  • Anies Sambut Baik Dukungan Sayap Partai Hanura
  • Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
  • Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian
  • Cara Pesan Tiket di IKNOW Sebelum Berkunjung ke IKN